Pentingnya SKCK dan syarat pembuatannya

 Hallo sahabat Infolokerklaten_ dimanapun anda berada, semoga senantiasa di beri kesehatan dan rejeki yg berlimpah Aamiin.
Sahabat Infolokerklaten_ apakah sudah tahu SKCK???  SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang resmi diterbitkan oleh POLRI

 SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan SKCK nya itu, dan dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan

 Ada beberapa perusahaan Negeri dan bahkan swasta yang meminta pelamar untuk melampirkan SKCK sebagai bukti bahwa pelamar belum pernah/tidak pernah melakukan tindak kejahatan (Kriminal)

 Adapun syarat-syarat untuk membuat SKCK baru antara lain :


  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal pemohon/Domisili
  2. Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 
  3. Membawa Foto copy kartu keluarga 
  4. Membawa Foto copy Akta kelahiran/Ijazah terakhir
  5. Membawa pas foto berwarna dan terbaru berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi formulir Daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh POLRES dengan jelas dan benar 
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas


  Nah gimana sahabat? Sudah jelas? 
Jika belum jelas atau ada kekurangan silahkan bertanya di kolom komentar yaaa 



Semoga bermanfaat

Post a Comment

Previous Post Next Post