Kartu tanda penduduk atau sering disebut KTP adalalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di wilayah indonesia.
Adapun syarat-syarat pembuatan E-KTP antara lain :
- Berusia minimal 17 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan terdekat dimana anda tinggal (Domisili)
- Foto copy KK (Kartu keluarga)
- Foto copy Akta kelahiran
- Surat keterangan pindah yang di terbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal (Jika anda membuat KTP yang berbeda alamat dengan tempat lahir)
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk difoto
Usahakan datang pagi buta, agar dapat nomor antrian awal.
Jika stock blangko masih ada (kemungkinan langsung jadi, nunggu beberapa jam) dan jikalau stock blangko kosong (Habis) anda nanti akan dikasih E-KTP sementara yang berlaku 6 bulan / Masa aktif 6 bulan...
Tenang aja untuk masalah biaya, pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya sepeserpun (Gratiss)
Mungkin biaya nya cuma bensin, jajan dll hehe
Jangan pakai calo yaaa !!!
Post a Comment