Syarat pembuatan dan perpanjangan kartu kuning (AK/1)

 Biasanya kartu kuning ini di butuhkan pencaker (Pencari kerja) sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, Seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ada juga yang melamar ke perusahaan swasta.

 Kartu kuning ini biasanya berlaku selama 2 tahun dan jika masa berlakunya sudah habis bisa diperpanjang kembali.

 Adapun syarat pembuatan AK/1 (Kartu Kuning) antara lain :

1. Usia minimal 18 Tahun

2. Foto Copy KTP atau surat keterangan rekam E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Foto Copy Ijazah terakhir (Legalisir) atau menyerahkan aslinya/ Apabila belum ada atau surat keterangan lulus (Baru lulus) dan transkip nilai (legalisir)

4. Pas foto berwarna ukuran 3X4 (2 lembar)


NB : Pembuatan kartu kuning ini tidak di pungut biaya apapun aliasss (GRATISSS)  


 Syarat perpanjangan AK/1 (kartu kuning) 

1. Foto Copy kartu kuning yang lama
2. Foto Copy KTP yang masih berlaku 
3. Foto Copy Ijazah terkhir (legalisir)
4. Pas foto terbaru berwarna (3X4 2 lembar) 


Untuk berjaga-jaga, Selain Foto copy bawa juga dokumen aslinya. Agar kalau diminta petugas sudah siap dan tidak perlu bolak-balik kantor disnaker untuk membuat kartu kuning ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post